Tampang.com | Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan sejak 2022, kasus kebocoran data masih terus terjadi. Mulai dari data pengguna aplikasi keuangan, data pelanggan operator seluler, hingga rekam medis, semuanya pernah menjadi korban serangan siber atau kelalaian pengelola sistem.
Kebocoran Data Masih Jadi Fenomena Rutin
Terbaru, dugaan kebocoran data dari sistem milik instansi pemerintah kembali menjadi sorotan. Data jutaan warga—termasuk NIK, nomor BPJS, hingga informasi kontak—diperjualbelikan di forum gelap internet.
"UU PDP semestinya jadi pelindung masyarakat, tapi belum tampak taringnya. Sanksi masih terlalu lunak dan implementasi teknis belum jalan," ujar Nur Laili, peneliti keamanan digital dari Cyber Rights Watch.