Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
-
PNS & Pensiunan DKI
-
Tenaga Kontrak DKI
-
Penerima KJP
-
Pekerja Bergaji UMP
-
Penghuni Rusunawa
-
Tim PKK
-
Warga Kepulauan Seribu
-
Penerima Raskin
-
TNI & Polri
-
Veteran
-
Disabilitas
-
Lansia (>60 tahun)
-
Pengurus Rumah Ibadah
-
Guru dan Staf PAUD
-
Jumantik (Juru Pemantau Jentik)
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan menciptakan sistem transportasi yang lebih merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Jabodetabek.