Tampang.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, RK, telah diamankan dan ditahan oleh Polres Metro Depok karena menjadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Depok, Jawa Barat. Penahanan tersebut dilakukan setelah RK mengajukan praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menyatakan, "Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," kepada wartawan pada Sabtu (1/2/2025). Penangkapan terhadap RK dilakukan setelah Hakim PN Depok menolak permohonan praperadilan yang diajukan RK ke PN Depok pada Kamis, 30 Januari 2025. RK kemudian diamankan di kediamannya pada malam harinya tanpa memberikan perlawanan.
Setelah diamankan, RK dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, pada Jumat, 31 Januari 2025, RK ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024, karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 3 Januari 2025.
Tak menerima penetapan sebagai tersangka, RK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok terkait dengan keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Sidang perdana praperadilan dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2025, hingga akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2025, Hakim PN Depok menolak permohonan praperadilan RK dengan alasan penetapan tersangka RK dinilai sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.