Tampang

Isu Penundaan SK CPNS Hingga 2026: Penjelasan dari BKN

24 Feb 2025 10:37 wib. 177
0 0
Isu Penundaan SK CPNS Hingga 2026: Penjelasan dari BKN

Di dunia media sosial, ramai diperbincangkan tentang isu penundaan penerimaan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kini disebut akan berlangsung hingga tahun 2026. Kehebohan ini berawal dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat, terutama di platform medsos.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan penjelasan terkait rumor yang beredar seputar penundaan SK CPNS 2024 tersebut. Informasi terbaru menyebutkan bahwa proses seleksi CPNS telah melewati tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 21 Februari 2025. Dalam Surat Pengumuman Nomor 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, dijelaskan bahwa penetapan NIP CPNS selanjutnya akan dilakukan dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Setelah mendapatkan NIP, para CPNS diharuskan menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dikenal sebagai masa prajabatan. Proses ini penting dan diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana para CPNS akan menjalani pendidikan serta pelatihan sebagai bentuk penyiapan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi.

Meskipun sejumlah informasi beredar bahwa penerimaan CPNS di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten terlambat, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar resmi mengenai penundaan tersebut. Menurutnya, penundaan di tingkat Pemprov dan Kabupaten seharusnya tidak menjadi masalah, mengingat kemampuan membayar gaji untuk ASN sudah dipastikan oleh pemerintah daerah ketika mengajukan formasi tahun lalu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Jokowi Setelah Perppu Ormas
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jul 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?