Dalam beberapa waktu belakangan, isu mengenai paspor rusak yang mengakibatkan seseorang dilarang terbang sedang menjadi perbincangan hangat. Hal ini menjadi perhatian publik setelah seorang selebgram asal Aceh gagal terbang ke Thailand dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6). Petugas maskapai menolaknya terbang dikarenakan kondisi rusak pada paspornya.
Namun, sebenarnya, apakah yang menjadi kriteria paspor dalam kondisi rusak yang menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan paspor tersebut untuk perjalanan luar negeri?
Menurut Sub koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nur Soleh, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak apabila mengalami perubahan bentuk, terutama pada lembaran biodata, yang membuat informasi pada dokumen tidak terbaca saat dilakukan scanning pada aplikasi pemeriksaan perlintasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.