Ridwan menekankan bahwa gaji ASN tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diimplementasikan saat ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kebenaran rumor tersebut.
Melihat kejadian serupa yang terjadi pada tahun 2021, di mana pandemi Covid-19 menyebabkan penundaan CPNS, Ridwan menjelaskan bahwa saat itu dana untuk gaji ASN P3K datang dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang terbilang bergantung pada situasi pandemi. Ketika gelombang Covid-19 tinggi, hal itu berdampak pada anggaran DAU yang ada di daerah tersebut.
Sebagai tambahan, untuk tahun 2024, KEputusan BKN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi CPNS yang sudah memasuki tahapan akhir. Peserta yang lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) nantinya diharuskan mengisi DRH NIP sebelum penetapan NIP CPNS dilakukan pada periode yang sudah ditentukan.
Berikut adalah ringkasan jadwal pelaksanaan CPNS 2024 berdasarkan Surat Pengumuman BKN:
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September hingga 1 Oktober 2024.
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024.
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober hingga 14 November 2024.
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober hingga 16 November 2024.
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024.
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025.
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025.
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025.
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025.
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025.
- Pengisian daftar riwayat hidup NIP CPNS: 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
- Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari hingga 23 Maret 2025.