Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT PHR, Rudi Ariffianto, menjelaskan bahwa PHR adalah perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi asas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PHR menegaskan bahwa mereka mengikuti aturan yang berlaku baik dari negara maupun dari aturan profesionalitas sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).
PHR menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dalam proses bisnisnya. Mereka juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.