Seiring dengan pengumuman ini, diperlukan adanya sosialisasi yang lebih luas terkait dengan skema perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER agar masyarakat dapat memahami dengan baik mekanisme perhitungan pajak yang diterapkan. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi spekulasi dan kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat terkait dengan pengurangan besaran THR akibat PPh.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan merupakan langkah yang tepat dalam menjaga keseimbangan keuangan nasional, tanpa menimbulkan beban yang terlalu berat bagi para wajib pajak. Dengan demikian, kebijakan perpajakan yang transparan dan adil dapat mendukung perencanaan keuangan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.