Pengumuman adanya pengurangan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dikarenakan adanya potongan pajak penghasilan (PPh) telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Mulai 1 Januari 2024, skema perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER. Dampaknya adalah besaran potongan PPh pada saat penerimaan THR akan lebih besar, dikarenakan tambahan komponen penghasilan pegawai.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, potongan pajak pada saat penerimaan THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima juga lebih besar. Hal ini disebabkan oleh tambahan komponen gaji dan THR yang menjadi bagian dari penghasilan.
Meskipun demikian, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER ini tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Skema TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 selama periode Januari-November. Selama masa pajak Desember, pemberi kerja akan melakukan penghitungan ulang terkait jumlah pajak yang terutang dalam setahun.