Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Adapun sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy'ari tersebut mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada sidang, Kamis, 23 Mei 2024.
Dalam konteks politik, kasus ini juga menimbulkan dampak yang cukup besar. KPU sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam proses demokrasi harus mampu menunjukkan komitmen dan integritas yang tidak tergoyahkan. Kasus ini pun menjadi titik evaluasi bagi KPU dan mungkin juga lembaga sejenis, untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan kode etik di internalnya.