Tampang.com | Pemerintah kembali menuai kritik karena lambannya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sejak UU PDP disahkan pada 2022, belum ada regulasi teknis yang menjadi pegangan operasional, padahal kebocoran data terus menghantui publik.
Kebocoran Data Terus Berulang
Dalam dua bulan terakhir saja, setidaknya tiga insiden besar dilaporkan, termasuk dugaan kebocoran data pelanggan sebuah operator seluler dan kebocoran data dari platform belanja daring. Celakanya, investigasi kerap tidak transparan dan tidak menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas.
“Tanpa regulasi teknis, UU PDP hanya jadi pajangan. Rakyat tetap dirugikan tanpa ada pemulihan atau jaminan keamanan,” tegas Alfian Maulana, pakar keamanan digital dari ICT Watch.