Begitu juga dengan masyarakat, kasus ini mengingatkan bahwa setiap individu, terlebih lagi mereka yang diberi amanah sebagai pemimpin, harus memegang teguh prinsip moralitas dan menghindari perilaku yang melanggar norma-norma etika.
Keputusan KASN dalam memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua KPU adalah langkah tegas yang memberikan sinyal bahwa tindakan asusila tidak akan ditoleransi di lingkungan instansi pemerintahan. Semoga tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas publik, serta sebagai langkah untuk menjaga integritas dan citra negara.