Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menerapkan aturan short selling pada Oktober 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memperkenalkan alternatif investasi bagi para investor. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses membahas aturan ini bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para anggota bursa (AB). Proses ini melibatkan pembahasan peraturan bursa dengan OJK dan pengembangan sistem serta kesiapan anggota bursa yang berminat untuk terlibat dalam short selling.
Menurut Irvan, salah satu tujuan penerapan short selling adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memastikan harga saham yang fair. Short selling juga dianggap sebagai sarana yang memungkinkan investor untuk memanfaatkan momentum pada saat pasar dalam kondisi bearish. Ia menyatakan bahwa short selling dapat membantu meningkatkan price discovery atas suatu saham. Hal ini juga diyakini dapat meningkatkan likuiditas dan mengurangi spread dari sebuah saham karena adanya peningkatan demand dan supply atas saham tersebut.