Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU, sebuah langkah yang mendapat dukungan dari para pihak, termasuk Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Idiologi DPC PDIP Pemalang Sudarsono. Sudarsono menyatakan pentingnya langkah tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di Indonesia. "Saya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK karena siapapun di republik ini tidak ada yang kebal hukum. Yang ingin saya sampaikan, ikuti saja proses hukumnya," ujarnya.
Selain itu, Sudarsono juga menekankan agar semua pihak tidak terburu-buru menyebut penetapan tersangka oleh KPK sebagai bentuk kriminalisasi. Jika ada indikasi kriminalisasi, kata dia, dapat dilawan melalui proses hukum praperadilan. "Kalau memang ada indikasi dicurangi atau kriminalisasi ada proses praperadilan, upaya hukum dan lainnya, bagi saya ikut saja. Jadi supaya terang benderang," tuturnya.
Sudarsono juga menegaskan pentingnya tidak adanya intervensi dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut. "Justru meskipun saya kader di daerah, yang ada di pusat demi tegaknya supremasi ini harusnya tidak pada konteks pembelaan membabi buta. Kalau DPP partai mendukung, sudah sebagaimana mestinya," ujarnya.