Tampang.com | Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan bahwa mulai tahun 2025, KTP digital akan menjadi identitas resmi dan utama bagi seluruh penduduk Indonesia. Penggunaan KTP fisik tetap berlaku dalam masa transisi, namun seluruh layanan publik akan diarahkan untuk menggunakan versi digital.
Akses Melalui Smartphone dan Aplikasi Resmi
KTP digital bisa diakses lewat aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" yang sudah terintegrasi dengan data Dukcapil. Masyarakat cukup melakukan aktivasi satu kali, kemudian identitas mereka tersimpan aman dalam bentuk QR Code dan file terenkripsi.