Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (1/8/2024). Sebagai perempuan yang akrab disapa dengan sebutan Mbak Ita, dia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan jadwal yang merupakan pengulangan dari panggilan sebelumnya yang tidak terpenuhi pada hari Selasa (29/7) lalu."Tentu KPK berharap saudari HGR dapat hadir sesuai dengan jadwal ulang pemeriksaan yang telah disepakati oleh pihak penyidik," ujar Tessa, pada Rabu (31/7/2024).
Ketidakhadiran Mbak Ita pada panggilan sebelumnya dikarenakan dirinya terlibat dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
KPK saat ini sedang menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Kasus-kasus tersebut terkait dengan pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.