Tampang

Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut, Mediasi Tertutup Digelar di PN Solo

8 Mei 2025 10:28 wib. 123
0 0
SOLO-JATENG (K203-22) - Respons Jokowi, Prabowo, Luhut soal Pemakzulan Gibran.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Sumber foto: Kompas.com

Setelah itu, giliran para tergugat yang mengikuti sesi mediasi. Mereka terdiri dari:

  • Tergugat I: Joko Widodo

  • Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo

  • Tergugat III: SMA Negeri 6 Surakarta

  • Tergugat IV: Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta

Namun, Presiden Jokowi dan para tergugat lainnya tidak hadir secara langsung, melainkan diwakilkan oleh tim kuasa hukum mereka.

Ketidakhadiran Jokowi, Humas PN: Ada Ketentuan yang Memungkinkan

Terkait ketidakhadiran prinsipal, Humas PN Solo Bambang Ariyanto menjelaskan bahwa secara prinsip, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, para prinsipal seharusnya hadir langsung dalam mediasi.

"Pada prinsipnya, menurut PERMA No. 1 Tahun 2016, mediasi di pengadilan harus dihadiri oleh prinsipal," kata Bambang.

Namun ia menambahkan bahwa Pasal 6 dalam PERMA tersebut memberikan kelonggaran bagi prinsipal untuk tidak hadir secara langsung, selama terdapat alasan sah seperti:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?