Setelah itu, giliran para tergugat yang mengikuti sesi mediasi. Mereka terdiri dari:
-
Tergugat I: Joko Widodo
-
Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo
-
Tergugat III: SMA Negeri 6 Surakarta
-
Tergugat IV: Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta
Namun, Presiden Jokowi dan para tergugat lainnya tidak hadir secara langsung, melainkan diwakilkan oleh tim kuasa hukum mereka.
Ketidakhadiran Jokowi, Humas PN: Ada Ketentuan yang Memungkinkan
Terkait ketidakhadiran prinsipal, Humas PN Solo Bambang Ariyanto menjelaskan bahwa secara prinsip, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, para prinsipal seharusnya hadir langsung dalam mediasi.
"Pada prinsipnya, menurut PERMA No. 1 Tahun 2016, mediasi di pengadilan harus dihadiri oleh prinsipal," kata Bambang.
Namun ia menambahkan bahwa Pasal 6 dalam PERMA tersebut memberikan kelonggaran bagi prinsipal untuk tidak hadir secara langsung, selama terdapat alasan sah seperti: