Sedang menjalankan tugas kenegaraan
Sakit
Berada di luar negeri
Dalam pengampuan (di bawah perwalian hukum)
Dengan posisi Presiden sebagai kepala negara, alasan ketidakhadiran tersebut dianggap dapat diterima dalam kerangka hukum.
Mediasi Masih Berlangsung, Putusan Belum Diketahui
Hingga berita ini ditulis, hasil mediasi belum diumumkan secara resmi, dan kemungkinan besar prosesnya masih akan berlanjut jika tidak ditemukan kesepakatan damai antar pihak.
Kasus ini terus menarik perhatian publik mengingat menyangkut sosok kepala negara, serta keterlibatan lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu.