Tampang.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Ia menilai keberadaan ormas tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Dewata.
Pemprov Bali Punya Hak Tolak Ormas yang Ganggu Ketertiban
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Senin (12/5/2025), Koster menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk menolak pendaftaran ormas yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan situasi daerah.
"GRIB Jaya jika mendaftar, tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," tegas Koster.
GRIB Jaya Belum Melaporkan Kepengurusan di Bali
Hingga saat ini, GRIB Jaya belum pernah mendaftarkan keberadaannya atau melaporkan struktur pengurus kepada Kesbangpol Bali. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2016, setiap ormas wajib melaporkan keberadaan pengurus kepada pemerintah daerah. Tanpa laporan tersebut, ormas tidak diakui dan tidak boleh menjalankan kegiatan.