Kebebasan Berkumpul Harus Tetap Tertib dan Teratur
Menurut Koster, keberadaan ormas memang dilindungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2013. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat tidak boleh dijalankan secara bebas tanpa batas. Pemerintah berhak mengatur agar situasi tetap tertib dan mendukung pembangunan.
"Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur agar tertib dan memberi kontribusi bagi bangsa," ujarnya.
Bali Tidak Butuh Ormas Bermodus Penjaga Keamanan
Koster menegaskan bahwa Bali tidak memerlukan ormas yang mengaku sebagai penjaga keamanan, namun justru mempraktikkan premanisme. Ia khawatir keberadaan ormas semacam itu justru akan menimbulkan gesekan sosial dan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
"Kehadiran ormas seperti ini hanya akan merusak citra pariwisata Bali yang dikenal aman dan nyaman," jelasnya.
Sistem Keamanan Bali Sudah Terintegrasi dan Efektif
Keamanan Bali, kata Koster, sudah dijaga dengan baik oleh aparat Polri, TNI, serta sistem lokal seperti SIPANDUBERADAT dan BANKAMDA. Sistem ini melibatkan pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa untuk menjaga ketertiban di desa adat secara terpadu.