Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan yang disampaikan.
Kematian Dini Sera Afriyanti terjadi setelah berpesta bersama Gregorius RonaldTannur di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Namun, dakwaan yang disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti dan Ronald akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, pembebasan Ronald Tannur menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai keadilan dan penegakan hukum. Keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ini menjadi bahan diskusi terkait kebijakan hukum yang diterapkan di Indonesia. Meskipun telah dibebaskan, reputasi Ronald Tannur tetap tercoreng oleh cobaan hukum yang telah dihadapinya.