Sebelumnya, GRT mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024. Dia menghabiskan waktu sekitar enam bulan di balik jeruji Rutan Surabaya sebelum akhirnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim tersebut. Hakim juga menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban di saat situasi kritis dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.