Tampang.com | Menjelang aksi demonstrasi nasional yang direncanakan para pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa, 20 Mei 2025, para aplikator transportasi digital seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive kompak memberikan klarifikasi terkait tudingan pemotongan komisi yang dinilai melebihi ambang batas 20 persen.
Direktur GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi tetap sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, yakni 20 persen dari biaya perjalanan. Hal itu disampaikannya usai pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (19/5/2025).
"Biaya perjalanan itulah yang dibagi 80-20. Mitra driver menerima 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen. Ini sesuai regulasi dan tidak berubah," jelas Catherine.
Ia menambahkan, masih banyak kesalahpahaman di lapangan mengenai skema pendapatan, terutama karena adanya biaya tambahan yang disebut sebagai platform fee atau biaya jasa aplikasi, yang dibayar langsung oleh konsumen ke aplikator. Biaya ini, tegasnya, bukan bagian dari penghasilan mitra driver dan tidak dipotong dari pendapatan mereka.