Sebelumnya, Kejati Jawa Barat (Jabar) menahan eks Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif pada Senin 15 Juli 2024. Penahanan dilakukan usai penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 8 jam terhadap Arsan Latif dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka."Kita telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penahanan terhadap salah satu tersangka tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Majalengka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.
Dwi Agus mengungkapkan, Arsan Latif diduga kuat secara aktif melakukan pengaturan aturan lelang proyek hingga memenangkan pihak swasta untuk menggarap proyek Pasar Cigasong Majalengka.
Arsan Latif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016."Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ungkapnya. Dwi Agus menegaskan bahwa penahanan Arsan Latif didasarkan pada Surah Perintah Penahanan Kejati Jabar dengan Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd2/07/2024 yang dikeluarkan pada 15 Juli 2024.