Tampang

Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bawa Senjata Api ke Lapas Kebonwaru

18 Jul 2024 22:42 wib. 213
0 0
Eks Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, kedapatan membawa senjata api saat akan dijebloskan ke Lapas Kebonwaru, tepatnya di dalam kopernya.
Sumber foto: website

Arsan Latif akan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandung dan ditahan hingga 20 hari ke depan."Selama 20 hari terhitung tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus di Rutan Bandung," tegasnya.

Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rezeki  Pas-Pas-an...
0 Suka, 0 Komentar, 31 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.