Arsan Latif akan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandung dan ditahan hingga 20 hari ke depan."Selama 20 hari terhitung tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus di Rutan Bandung," tegasnya.
Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.