Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tindakan ini diambil berdasarkan dugaan bahwa organisasi masyarakat tersebut secara sepihak telah menduduki lahan milik negara.
Dalam surat laporan yang dikeluarkan dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG mengajukan permohonan agar pihak berwenang memberikan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Surat laporan ini juga disampaikan kepada berbagai lembaga terkait seperti Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
Akhmad Taufan Maulana, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, mengungkapkan bahwa masalah pendudukan lahan ini telah berlangsung selama hampir dua tahun. Hal ini menghambat progres pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai pada November 2023. Aktivitas pembangunan seringkali terganggu oleh kebangkitan massa yang mengaku sebagai ahli waris lahan, di mana pada beberapa kesempatan pekerja mengalami intimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan bahkan papan proyek ditutupi dengan tanda "Tanah Milik Ahli Waris".