Tampang

Eks Pejabat Antam Curhat Plafon Rumah Dimakan Rayap, Tegaskan Tak Menumpuk Kekayaan

22 Mei 2025 09:50 wib. 15
0 0
Mantan General Manager UBPP LM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (dua dari kanan) dan lima mantan pejabat UBPP LM
Sumber foto: Google

Perempuan yang mengabdi selama 33 tahun di PT Antam itu menuturkan, setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Mei 2024 dan memberikan kesaksian, ia tak pernah kembali menapakkan kaki di rumah sendiri karena harus menjalani tahanan. “Kehidupan saya berubah drastis. Saya merasa diperlakukan seperti setengah manusia tanpa kejelasan kesalahan yang saya lakukan,” ujarnya.

Tutik menegaskan bahwa selama masa kerjanya, ia selalu bertindak jujur dan berintegritas tanpa niat memperkaya diri. “Dakwaan ini telah menghancurkan nama baik, martabat, dan kedamaian hidup saya serta keluarga. Saya bukan orang yang hidup dalam kemewahan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Tutik dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat UBPP LM Antam terkait kegiatan lebur cap emas ini disebut merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun. Selain Tutik, terdakwa lain yang dituntut hukuman serupa adalah Herman (VP periode 2011-2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (GM 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (GM 2019-2020), dan Iwan Dahlan (GM 2021-2022).

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?