Eks Bupati Malang, Rendra, baru-baru ini mendapat keputusan bebas bersyarat setelah terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 7,5 miliar. dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, setelah mendapatkan remisi 14 bulan 15 hari. Keputusan ini mengejutkan publik karena sebelumnya Rendra dijatuhi hukuman kurungan selama 6 tahun terkait tindak korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Bupati Malang.
Rendra, yang pernah menjadi figur publik yang dihormati di Malang, terlibat dalam kasus korupsi yang menghebohkan warga. Berbagai proyek pembangunan di Malang diduga menjadi ajang korupsi yang dilakukan oleh Rendra dan rekan-rekannya. Modus operandi yang digunakan terbilang canggih sehingga menghindari deteksi pihak berwajib untuk waktu yang lama.
Meskipun kasus ini sudah bergulir cukup lama, keputusan bebas bersyarat Rendra menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pihak yang kecewa karena merasa bahwa keputusan ini tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bebas bersyaratnya Rendra juga memunculkan kekhawatiran akan sistem hukum yang rentan terhadap pemberi suap, terutama di kalangan pejabat yang memiliki posisi dan pengaruh di daerah.