"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 Jo Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 yang berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun," tambahnya.
Menurut data yang dihimpun, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok gengster ini sangat meresahkan masyarakat setempat. Hal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Polisi menegaskan bahwa kejadian ini akan ditangani secara serius dan pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus kekerasan yang ditujukan kepada para pekerja ojek pangkalan ini juga memicu keprihatinan luas dari masyarakat. Dalam hal ini, peran serta yang aktif dari pemerintah setempat sangat diharapkan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja ojek pangkalan serta seluruh masyarakat setempat.
Sementara itu, para pekerja ojek pangkalan di berbagai wilayah juga meminta perhatian serius dari pihak kepolisian untuk memberikan keamanan serta perlindungan bagi mereka dalam menjalankan pekerjaan mereka sehari-hari. Mereka berharap agar pihak kepolisian bisa meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar tempat-tempat pangkalan ojek guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di masa mendatang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga turut menyayangkan insiden kekerasan ini. Mereka menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk bekerja dengan aman dan tanpa adanya ancaman atau kekerasan. KLHK juga mendesak semua pihak, termasuk pihak kepolisian dan pemerintah daerah, agar mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.