Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti angka kematian bayi di Indonesia, yang masih tinggi. Anggota Komisi IX DPR, Kris Dayanti (KD), mengatakan bahwa pengoptimalan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat menekan tingginya angka kematian bayi.
Menurut KD, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disahkan oleh DPR sebenarnya telah menyediakan berbagai instrumen, yang jika dioptimalkan dapat secara signifikan mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Hal ini diungkapkan KD pada Jumat (6/9/2024). KD menilai, salah satu langkah kunci yang dapat mengurangi angka kematian bayi adalah dengan memberikan dukungan secara menyeluruh bagi kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada masa 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yang dimulai sejak masa kehamilan 270 hari sampai dengan anak berusia 2 tahun 730 hari.
Menurutnya, hal ini diatur dalam UU KIA yang menekankan bahwa tumbuh kembang anak adalah tanggung jawab kolektif, termasuk kewajiban-kewajiban Pemerintah. Oleh karena itu, UU KIA dan aturan turunannya harus diimplementasikan dengan baik.