Tampang.com- Kabar baik untuk para karyawan perusahaan karena pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja ( Kemenaker ) akan memberikan sanksi dan denda terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ). Kemenaker akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberian THR karyawan. Pengawasan terhadap pemberian THR ini merujuk pada Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang didalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR.