Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tidak ada peristiwa di mana Hasyim dan pihak yang mengadukan pergi berdua atau hingga adanya pemaksaan hubungan badan. DKPP juga menyimpulkan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar dan tidak terbukti.
Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota PPLN Den Haag, Belanda. CAT mengundurkan diri dari posisinya sebagai Anggota PPLN karena adanya dugaan upaya pendekatan yang dilakukan oleh Hasyim selama kurun waktu tertentu. Karena hal ini, CAT memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
Hasyim telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik dan asusila. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang tersebut. Hasyim menyebut bahwa seluruh materi dalam sidang yang bersifat tertutup tersebut bukan untuk konsumsi publik.