Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, berbicara terkait penerapan cukai pada makanan siap saji yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Dia menyatakan bahwa pihaknya belum akan menerapkan pungutan cukai terhadap makanan olahan siap saji, dengan mengatakan bahwa regulasi baru akan dibuat secara terpisah.
Askolani menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat kajian terkait pengenaan pungutan ini. Dia menyatakan bahwa mekanisme koordinasi antara Kemenkes dan Kemenkeu akan difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada waktunya.
Selain itu, dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk makanan siap saji. Pasal 194 ayat (1) dari peraturan tersebut menegaskan bahwa ini dilakukan sebagai bagian dari pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.
Dalam ayat (2) Pasal 194, ditegaskan bahwa pemerintah juga akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang akan dikomunikasikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara dalam ayat (3), disebutkan bahwa penentuan batas maksimal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.