Perubahan peraturan tersebut memberikan akses bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 83A. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Semua penawaran WIUPK tersebut berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Instruksi tambahan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Dengan keputusan pemerintah ini, Muhammadiyah sepertinya akan memiliki peluang untuk terlibat sebagai pengelola tambang di Indonesia. Namun, sebelumnya, Muhammadiyah membutuhkan waktu untuk mengevaluasi penawaran tersebut dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pembukaan peluang ini, Muhammadiyah juga menyadari bahwa pengelolaan tambang bukanlah hal yang sederhana dan akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang memerlukan kajian yang mendalam agar dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.