Tampang

Diam-Diam Muhammadiyah Minat Kelola Tambang dari Jokowi

27 Jun 2024 19:26 wib. 46
0 0
Diam-Diam Muhammadiyah Minat Kelola Tambang dari Jokowi
Sumber foto: Wikipedia.org

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa pemberian WIUPK merupakan wewenang pemerintah. Ia menyatakan bahwa kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Abdul Mu'ti juga mengklarifikasi bahwa hingga saat ini tidak ada pembicaraan resmi pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. Dia menegaskan bahwa jika ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, pihaknya akan membahasnya dengan seksama.

Pihak Muhammadiyah juga menekankan bahwa mereka tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan akan mengukur kemampuan mereka. Tujuannya adalah agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.

Dalam perkembangan terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perubahan tersebut mencakup pemberian ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rahasia Awet Muda Ala Jepang
0 Suka, 0 Komentar, 16 Mar 2018
It Will Happend if It Mean To Be
0 Suka, 0 Komentar, 25 Mei 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%