Dewan Pers menolak revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal yang melarang media investigasi. Dewan Pers menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI. Hal ini mengundang perhatian publik dan menyulut polemik dalam industri media. Pasal tersebut dinilai akan mengancam kebebasan pers dan mengurangi transparansi informasi.
Revisi UU Penyiaran yang diusulkan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi. "Kenapa kemudian kami menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan melindungi kebebasan pers menegaskan penolakannya terhadap revisi UU Penyiaran ini. Menurut Dewan Pers, larangan terhadap media investigasi akan menjadi hambatan bagi jurnalisme yang bermutu dan berpotensi menutup ruang bagi pemberitaan yang kritis terhadap pemerintah. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan pers, Dewan Pers memandang bahwa peran media investigasi sangat penting untuk mengungkap kasus-kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan berbagai permasalahan sosial lainnya.