Namun, BRIN telah mengungkap bahwa pulau-pulau tersebut telah diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia, dengan jumlah terbesar terjadi di DKI Jakarta dan Maluku Utara.
Menurut Kusdiantoro, untuk pemanfaatan pulau yang berukuran 100 kilometer persegi, sebanyak 70 persen bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen. "Jadi dampaknya sudah kita mitigasi semaksimal mungkin," ungkapnya.
Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2000 kilometer persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, tapi izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kusdiantoro juga menjelaskan bahwa investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, sementara investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.
Terkait investasi asing, pemerintah baru-baru ini memberikan izin Penanaman Modal Asing (PMA) untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi, seperti wisata bahari, tiga pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang digunakan untuk kawasan industri terintegrasi.