Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengirim surat teguran kepada ratusan pensiunan ilmuwannya yang menempati rumah dinas di kompleks Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) di Serpong selama puluhan tahun. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas, meminta para penghuni untuk segera mengosongkan dan mengembalikan kunci rumah dinas paling lambat pada 15 Mei 2024.
Dalam kasus ini, salah satu warga, Achiar Oemry, menyampaikan bahwa rumah dinas yang saat ini dihuni oleh para pensiunan ilmuwan dan pegawai aktif Puspiptek/BRIN belum memiliki kepastian hukum terkait status kepemilikannya. Masih belum ada penetapan formal bahwa rumah dinas Puspiptek merupakan aset negara, dan status kepemilikannya juga belum ditetapkan, ungkap Achiar pada Senin, 29 April 2024.