Kasus keracunan 42 balita di Majene, Sulawesi Barat ini, juga telah ditangani pihak kepolisian dengan memeriksa tiga orang saksi. Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari pihak dokter dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang mengelola makanan, serta dari puskesmas.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran BPOM dalam memastikan keamanan pangan, terutama makanan yang dikonsumsi oleh anak-anak. BPOM harus terus meningkatkan pengawasan terhadap makanan tambahan yang ditujukan untuk anak-anak, terutama dalam upaya pencegahan stunting.
Stunting sendiri merupakan masalah gizi kronis yang dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan pada anak. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat berdampak pada perkembangan fisik dan mental anak hingga usia dewasa. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah stunting, salah satunya melalui pengawasan ketat terhadap makanan tambahan yang dikonsumsi oleh balita.
Selain itu, BPOM juga perlu meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas kesehatan, dalam melakukan pengawasan terhadap pangan. Kerjasama antara BPOM, dinas kesehatan, dan kepolisian akan memperkuat langkah-langkah untuk mengatasi kasus keracunan pangan, seperti yang terjadi di Majene, Sulawesi Barat.