Hal ini menjadi semakin penting mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang telah memberikan tekanan tambahan bagi industri rokok, mulai dari kenaikan cukai hingga kenaikan harga bagi konsumen. Situasi pandemi yang menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat menjadi permasalahan tersendiri bagi industri tembakau.
Pengaturan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan juga turut mengatur desain dan bentuk tulisan pada kemasan rokok, yang pada akhirnya dapat mengarah pada pengemasan rokok polos yang tidak berbeda jauh dengan rokok ilegal. Menurut Henry, kebijakan ini dirasa tidak tepat karena meskipun kemasan rokok menjadi polos, namun masih tetap terdapat tulisan identitas merek yang ditampilkan. Hal tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen dan memperumit pengendalian rokok ilegal di pasaran.
Di tengah pandemi, perusahaan rokok telah berupaya untuk tetap menjaga stabilitas usaha dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Namun, kebijakan yang dianggap tidak tepat dapat berdampak negatif pada industri tembakau. Menyikapi hal ini, pemerintah perlu merancang kebijakan yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, sehingga tetap memperhatikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.