Tampang

Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

19 Jun 2025 23:03 wib. 18
0 0
Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berencana untuk melakukan kajian ulang mengenai keputusan yang menetapkan empat pulau ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, melalui pesan singkat pada Jumat (13/6/2025).

"Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, akan melakukan kajian menyeluruh terkait hal ini," ungkap Bima. Keputusan untuk mengalihkan empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan—ke Sumut sebelumnya telah menimbulkan kontroversi dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

Bima menjelaskan bahwa kajian ulang ini dianggap penting karena keputusan awal Kemendagri mengundang gejolak di masyarakat. "Persoalan yang telah ada selama puluhan tahun ini seharusnya dikaji kembali dengan data lengkap dan informasi yang akurat dari semua pihak yang terlibat," kata Bima. Ia juga menambahkan bahwa penting untuk mempertimbangkan tidak hanya peta geografis, tetapi juga aspek historis dan kultural dari daerah tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bahaya Mencabut Atau Mencukur Alis
0 Suka, 0 Komentar, 3 Apr 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?