Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi mitra yang bekerja keras dan memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
"Kami ingin memastikan kontribusi mereka tetap dihargai, terutama di momen spesial seperti Idul Fitri," ujar Neneng dalam keterangan resminya.
Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Ojol 2025
Pemberian BHR ini juga sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo serta ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online.
Berikut beberapa aturan penting dalam SE Menaker:
1 Bonus diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
2 Pembagian bonus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
3 Untuk mitra yang produktif dan berkinerja baik, bonus diberikan secara proporsional, yakni 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
4 Mitra di luar kategori tersebut tetap menerima bonus sesuai kemampuan perusahaan.
5 Pemberian bonus tidak menghapus dukungan kesejahteraan lain yang sudah diberikan oleh perusahaan.