Dalam keadaan yang tidak diinginkan, yaitu paspor rusak atau hilang, pemilik paspor akan dihadapkan pada denda yang harus dibayarkan. Dalam hal paspor rusak, pemiliknya akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sementara dalam kasus paspor hilang, denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 1 juta. Harga-harga ini dapat dirujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Permohonan Paspor Baru dan Penggantiannya.
Lebih lanjut, terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor agar sesuai dengan kebutuhan yang ada. Misalnya, untuk layanan percepatan paspor yang diselesaikan pada hari yang sama, biaya yang harus disiapkan mencapai Rp 1.000.000 per permohonan. Begitu juga dalam kasus penggantian paspor karena hilang atau rusak, pemohon harus mempersiapkan biaya penggantian yang sebesar Rp 1.000.000 untuk paspor biasa, dan Rp 500.000 untuk paspor elektronik.