Tampang

Biaya dan Denda dalam Pembuatan dan Pemulihan Paspor

14 Jul 2024 09:03 wib. 1.484
0 0
Biaya dan Denda dalam Pembuatan dan Pemulihan Paspor
Sumber foto: Google

Di samping itu, harga paspor juga dapat berbeda untuk beberapa kelas layanan khusus, seperti SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk WNI (Warga Negara Indonesia) sebesar Rp 100.000 per buku, dan Rp 150.000 untuk orang asing. Semua data ini menjadi acuan bagi pemilik paspor untuk mempersiapkan dana yang diperlukan jika mengalami situasi yang tidak diinginkan terkait paspornya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Khasiat Daun Kelor Bagi Ibu Menyusui
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mei 2018

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?