Meskipun Unsoed telah merevisi aturan terkait kenaikan UKT melalui Peraturan Rektor No 9 Tahun 2024, namun hal ini tidak mampu meredakan kekhawatiran mahasiswa. "Revisi aturan yang dilakukan menurut kami masih belum mampu menjawab tuntutan kami. Pada fakultas saya, penurunan biaya hanya terjadi untuk golongan terbesar, sekitar Rp 81.000," ungkap Ihsan.
Ihsan juga menekankan bahwa kenaikan UKT bukan hanya terjadi di Unsoed, namun juga dialami oleh berbagai perguruan tinggi lain di Indonesia, seperti Universitas Mataram, Universitas Bengkulu, UNY, UNS, Universitas Diponegoro, dan lainnya. "Bahkan yang tidak dapat hadir hari ini seperti UNNES, UIN Jakarta, dan Universitas Brawijaya juga mengalami kenaikan UKT," tambahnya.
Melihat dampak dari kenaikan UKT ini, Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau kembali Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai penyebab kenaikan UKT. Pareira menyatakan bahwa penerbitan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 justru menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama bagi mahasiswa.