Menurutnya, regulasi ini mengakibatkan kenaikan fantastis pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), yang membuat beban mahasiswa semakin bertambah dan proses pendidikan menjadi lebih sulit. "Menurut pendapat saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan keinginan mereka. Terdapat juga poin yang berkaitan dengan salah satu pasal, di mana biaya UKT ditetapkan setelah mahasiswa diterima. Saya berpendapat ini rentan terhadap komersialisasi pendidikan," ungkap Pareira.