Selain itu, Masir juga mendengar bahwa beberapa nakes telah bekerja sejak tahun 2012 sebagai sukarelawan tanpa menerima gaji. Baru dua tahun kemudian, mereka mulai menerima gaji sebesar Rp400 ribu. Masir menegaskan bahwa besaran gaji nakes seharusnya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Namun, apabila Pemkab Manggarai tidak mampu menaikkan gaji, hal tersebut juga dapat berpengaruh terhadap penerimaan gaji para nakes.
Dalam upaya menemukan solusi atas masalah ini, Komisi A DPRD Manggarai berusaha melakukan intervensi untuk mendapatkan kejelasan terkait nasib para nakes. Mereka menekankan bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengangkat para nakes melalui jalur PPPK tanpa harus melalui tes seleksi. Selain itu, pihak DPRD juga mengingatkan bahwa kewenangan untuk menanggapi permasalahan tersebut seharusnya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes.
"Dalam hal ini, kita telah memperjuangkan nasib para nakes. Terlebih lagi, mereka telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan ada yang telah mengabdi selama 14 tahun," ujar Masir.
Kendati demikian, pihak DPRD Manggarai menyadari bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan langkah konkret dari pemerintah pusat. Mereka juga memperhatikan bahwa kebijakan terkait gaji nakes diharapkan dapat diambil dengan pertimbangan yang matang, seiring dengan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan di daerah tersebut.