Tampang.com | Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi mulai bulan depan. Kebijakan ini diambil sebagai penyesuaian terhadap harga energi global dan kebutuhan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Langkah ini otomatis berdampak pada jutaan pelanggan PLN dengan golongan tarif tertentu yang sebelumnya tidak menerima subsidi.
Golongan 3.500 VA ke Atas Paling Terasa
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) menjadi yang paling terdampak. Tarif yang sebelumnya berada di kisaran Rp1.444,70 per kWh akan naik menjadi sekitar Rp1.699,53 per kWh. Kenaikan ini juga berlaku bagi pelanggan golongan bisnis besar dan industri menengah.