Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan baru yang sangat dinanti-nanti, yaitu pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagai bentuk hadiah untuk masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pemutihan pajak yang dimaksud adalah penghapusan sanksi, denda, dan bunga bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu," ujarnya pada Jumat lalu, saat memberikan keterangan kepada Antara.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (yang akrab disapa KDM), sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Pemutihan pajak di Jawa Barat berjalan mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025, dengan memberikan keleluasaan bagi warga untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Kelanjutan dari pernyataan Lusiana menunjukkan bahwa meskipun terdapat insentif pemutihan, syarat pembayaran tetap sama seperti biasanya. "Wajib pajak hanya cukup membayar pokok pajaknya," lanjut Lusiana.
Namun, ada perbedaan signifikan dalam pendekatan kedua gubernur ini. Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa tugas pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. "Pemutihan pajak ini akan diperuntukkan bagi mereka yang membayar pada hari ulang tahun Jakarta," tambahnya. Ini bertujuan memberikan motivasi bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.