Selain pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga menyusun berbagai kegiatan khusus untuk merayakan HUT Jakarta, termasuk menyediakan layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.
Sementara itu, di Jawa Barat, pemutihan yang dilakukan adalah penghapusan pokok tunggakan pajak beserta dendanya. Hal ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Menurut Bapenda Jabar, warga cukup membayar pajak tahun berjalan (2024–2025) tanpa memerlukan syarat rumit. Antusiasme masyarakat yang sangat positif terlihat dari data yang menyebutkan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, lebih dari 1,7 juta kendaraan telah terdaftar dalam program pemutihan pajak, terdiri dari 1,4 juta sepeda motor dan hampir 300 ribu mobil.
Berbicara tentang denda, baik DKI Jakarta maupun Jawa Barat memberlakukan ketentuan yang serupa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di DKI Jakarta dikenakan sebesar 2 persen per bulan, dengan batas maksimal denda sebesar 25 persen jika keterlambatan melebihi 12 bulan. Hal yang sama juga berlaku di Jawa Barat.
Ada beberapa ketentuan lebih lanjut mengenai pajak kendaraan di DKI Jakarta, diantaranya adalah tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan dengan pajak yang meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Untuk kepemilikan pertama, pajak dikenakan sebesar 2% dari harga jual kendaraan, sedangkan untuk kepemilikan kedua hingga kelima dan seterusnya, pajak akan meningkat menjadi 3%, 4%, 5%, dan 6%.